Waspada Modus Penipuan Tagihan Pajak Palsu!

27 Februari 2023 oleh Cyber Academy Indonesia
Bagikan artikel ini
img-blog

Modus Mengatasnamakan DJP

Beredarnya modus penipuan berupa tagihan bayar pajak individu melalui Email, SMS ataupun Telepon.

Dalam isi email tersebut disebutkan tagihan kurang bayar pajak individu, kemudian isi pesan surat tersebut menggiring korban untuk klik tautan yang menunjukkan bukti pemotongan pajak penghasilan

Diancam Sanksi Denda Dan NPWP Dinonaktifkan

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ada sanksi jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan dikenai denda Rp.100.000 dan NPWP akan dinonaktifkan.

Selain itu, dalam surat disebutkan NPWP tidak aktif akan dikenai wajib pajak tiap bulannya diatas 20% dengan menggunakan tarif pajak tanpa NPWP.

Agar lebih meyakinkan Pelaku menyantumkan logo DJP seakan terlihat resmi.

Himbauan DJP Untuk Masyarakat Wajib Pajak

Ditjen Pajak atau DJP menghimbau masyarakatnya untuk lebih berhati-hati dengan penipuan segala bentuk pesan dengan mengatasnamakan DJP dengan domain pajak.gov.id dan lakukan konfirmasi ulang ke KPP.

Ditjen Pajak pun menghimbau untuk masyarakat dapat membayar pajak menggunakan e-Billing pada laman DJP online melalui website djponline.pajak.go.id.

 

Solusi Cyber Security apa yang Anda butuhkan ?

Cybersecurity Education Platform : https://www.cyberacademy.id

Bug Bounty Platform and Penetration Testing : https://www.cyberarmy.id

Automated Security Testing Platform : https://www.helium.sh 

Mulai Membangun Keahlian Cyber Security Kamu Hari ini!